Tentang Program

Universitas Pendidikan Ganesha menghadirkan program Kampus Siaga Bencana, hal ini dalam upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. 
Terdapat beberapa parameter kampus siaga bencana meliputi Kebijakan terkait PRB, Peningkatan Kapasitas SDM (Pengetahuan, Sikap & Keterampilan) dalam PRB, Mobilitas Sumber Daya (Manusia, Sistem, Perlengkapan, Material maupun Dana), dan Kemitraan.


Tim KSB Selengkapnya

 

Standar Minimum Komponen KSB

1

Pengetahuan & Manajemen Mitigasi Bencana, meliputi:

  • Tersedia rencana kontijensi hazard yang dominan di daerah kampus
  • Tersedia kebijakan PT untuk penanggulangna bencana/kampus siaga bencana
  • Pernah melakukan sosialisasi kebencanaan kepada segenap civitas akedemika

2

Mitigasi, meliputi:

  • Peta rencana evakuasi
  • Terpasang arah evakuasi
  • Terpasangan tanda titik kumpul
  • Terpasang papan informasi peta dan prosedur evakuasi
  • Terpasang tanda-tanda bahaya di tempat-tempat rawan kecelakaan

3

Kemampuan Respon, meliputi:

  • Tersedia protap layanan tanggap darurat
  • Tersedia sistem peringatan dini bencana multi hazard
  • Tersedia perlengkapan pertolongan pertama yang suatu saat bisa digunakan
  • Memiliki tim siaga darurat bencana kampus dengan sk perguruan tinggi
  • Pernah melakukan simulasi kebencanaan dalam setahun terakhir

4

Kegiatan Pelayanan Kebencanaan, meliputi:

  • Pernah melakukan kegiatan yang berhubungan dengan mitigasi (penghijauan, penelitian/riset, pengabdian masyarakat, KKN)
  • Pernah melakukan pelayanan respon kebencanaan
  • Pengajaran (Sosialisasi), Penelitian dan Pendidikan Kebencanaan.


KSB dibentuk dengan maksud untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan risiko bencana dengan cara menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana berbasis masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam dan manusia yang ada pada lingkungan setempat.

Media Siaga Bencana

Rambu Siaga Bencana

Salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana adalah dengan menggunakan atau menempatkan rambu dan papan informasi bencana pada daerah-daerah rawan bencana.
Agar penggunaan dan penempatan rambu dan papan informasi bencana dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien maka dikeluarkanlah Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana (Perka BNPB No. 7/2015) oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem Rampangilei pada tanggal 31 Desember 2015 di Jakarta.